Yayasan Islam Al-Aqsha Kelapa Gading Jakarta Utara- (021) 4505722, (WA) 081384525926

Bagikan kurban untuk pengungsi

>> Jumat, 27 November 2009

Bagikan kurban untuk pengungsi


Sumber: Harian Terbit

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Aqsha, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Drs Ahmad Rofi'i MAg mengatakan, di tengah merebaknya berbagai musibah yang melanda bangsa Indonesia alangkah lebih baiknya apabila pelaksanaan ibadah kurban di bulan Dzulhijjah ini dilaksanakan di tempat yang tengah dilanda musibah.

Menjawab pertanyaan Harian Terbit di Jakarta, kemarin, Rofi'i mengatakan, saat ini banyak di antara kaum muslimin yang tinggal di pengungsian akibat musibah yang melanda tempat tinggalnya. Mereka sangat membutuhkan uluran tangan dari saudara-saudaranya seiman dan seakidah.

"Sungguh lebih terhormat lebih afdal, jika daging kurban itu diberikan kepada para korban musibah yang sekarang ini banyak di pengungsian. Bahkan sangat baik di sisi Allah, jika pemotongan hewan kurban langsung dilakukan di tengah pengungsian korban musibah yang kondisinya saat ini menyedihkan," katanya

Rofi'i mengingatkan, syarat pelaksanaan pemotongan dan pembagian hewan kurban di hari raya Idul Adha, tidak terlalu banyak dan tak ada yang memberatkan. Antara lain, hewan kurban itu harus sehat, tidak cacat, cukup umur (berusia sekitar dua tahun). Hewan domba (kambing) untuk satu orang, dan sapi, kerbau atau unta untuk tujuh orang.

Pembagiannya tidak harus pada orang-orang muslim, tapi boleh ikut menikmatinya orang non-muslim. Namun pembagian daging kurban itu lebih diutamakan pada para fakir miskin, yatim-piatu, kaum duafa lainnya. Pemilik hewan juga boleh dapat bagian.

Didampingi kepala humasnya, Ustad Ali Moesyafa Asy'ari, lebih lanjut mengatakan, secara umum kurban hukumnya sunnah mu'akkad. Kurban dilakukan tidak hanya sekali, tapi alangkah lebih baik jika dilakukan setiap tahun bagi yang mampu. Sebab Rasulullah SAW sudah menginstruksikan dengan nada ancaman, "Barangsiapa yang punya kesempatan melakukan kurban, tapi dia (mereka) tidak melakukannya, jangan dekati musalaku". Itu berarti, ancaman Rasulullah amat berat sekali.

Dijelaskan, kurban ini bukan hanya untuk orang Islam saja, tapi boleh untuk seluruh warga di lingkungan tempat pelaksanaan pemotongan kurban itu berlangsung. Akan tetapi lebih diutamakan hewan kurban itu dikhususkan untuk mereka yang selama ini belum atau jarang tersentuh (menikmati) daging, juga mereka tidak nadar (orang yang tidak terencanakan sebelumnya), boleh mendapatkannya.

"Pokoknya lebih diutamakan lingkungan, itu artinya seluruh warga boleh mendapatkannya, termasuk juga warga di luar Islam," tuturnya.

Ia tidak menampik jika hingga kini masih ada diantara para dermawan muslim, belum memperhatikan pelaksanaan hewan kurban.

"Ini mungkin karena ketidaktahuan mereka, penting dan sangat pentingnya berkurban itu tapi mungkin ada diantaranya belum mengerti, belum memahami serta mendalami makna ajaran agama, seperti melaksanakan hewan kurban itu secara luas," ujarnya. (hze)

Read more...

Sepak Bola

Sepak Bola
Kegiatan Sepak Bola LSN

Hadroh

Hadroh
Tim Hadroh

Pencak Silat

Pencak Silat
Kegiatan Pencak Silat di Puncak

  © WebMaster Yayasan Al-Aqsha by Al-Aqsha 2009 Back to TOP